Wanita Bersuami, Dosa Berzina, 27 Dampak Perbuatan
Zina
Wanita
Bersuami, Dosa Berzina, 27 Dampak Perbuatan Zina - Semakin hari kita melihat
dunia semakin keluar dari koridor yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Mereka
seperti tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah
dilakukan.
Zina adalah salah satu dosa besar, murka Allah
bagi orang yang berzian. Kali ini admin akn mencoba mengulas mengena Wanita
Bersuami, Dosa Berzina, 27 Dampak Perbuatan Zina dari berbagai sumber.
Silahkan disimak.
Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan
untuk bertaubat baginya
Pertanyaan
Saya menggauli (berulang kali) seorang gadis dan saya tahu bahwa
ia telah menikah dengan pria lainnya. Apa hukum dari perbuatan ini dan apa yang
saya harus lakukan untuk bertaubat?
Jawaban Global
Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana)
merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan
kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila
seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali
atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan
menebus kesalahan-kesalahannya yang telah lalu, maka harapan pengampunan dari
sisi Tuhan sangat besar.
Karena itu, apabila Anda menginginkan keselamatan dengan harapan
terhadap maaf dan ampunan Ilahi maka segeralah bertaubat. Anda tidak perlu
mengabarkan kepada orang lain, cukuplah Anda dan Tuhan Anda yang mengetahui
perbuatan tersebut.
Kebanyakan para marja taklid memandang bahwa berzina dengan wanita
seperti ini akan menyebabkan keharaman abadi bagi pria yang berzina dengannya.
Jawaban Detil
Berzina dan menjalin hubungan gelap dengan wanita merupakan salah
satu keburukan besar sosial yang mengakibatkan banyak kerugian yang tidak dapat
ditebus dalam masyarakat. Atas dasar itu, Islam memandangnya sebagai perbuatan
haram dan melawannya dengan sengit. Allah Swt dalam al-Qur’an berfirman, “Dan
janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Qs. Al-Isra [17]:32)
Dalam penjelasan singkat dan padat terdapat tiga poin penting yang
disinggung pada ayat ini:
Pertama, tidak disebutkan bahwa Anda jangan berzina, melainkan
dinyatakan bahwa jangan mendekat kepada amalan yang memalukan ini. Pernyataan
redaksi ini di samping merupakan stressing terhadap kedalaman
perbuatan ini juga merupakan isyarat subtil bahwa kontaminasi perbuatan zina
biasanya memiliki pendahuluan-pendahuluan sehingga manusia secara perlahan
mendekatinya, budaya telanjang, kondisi tanpa hijab, buku-buku berbau
porno, film-film beradegan kekerasan seksual, koran dan majalah,
night club masing-masing merupakan pendahuluan bagi perbuatan tercela ini.
Demikian juga, berdua-duaan dengan orang asing (pria dan wanita
non-mahram berdua-duaan di satu tempat sepi) merupakan faktor yang dapat
menimbulkan was-was sehingga orang terseret untuk melakukan perbuatan zina.
Di samping itu, ketika orang-orang muda meninggalkan lembaga
perkawinan, mempersulit tanpa dalil di antara kedua belah mempelai, kesemuanya
merupakan faktor-faktor “yang mendekatkan kepada zina” yang dilarang pada ayat
di atas dengan satu kalimat singkat. Demikian juga pada riwayat-riwayat Islam
masing-masing dari yang disebutkan ini secara terpisah juga dilarang.
Kedua, kalimat “innahu kana fâhisyatan” yang mengandung
tiga penegasan (inna, penggunaan bentuk kalimat lampau dan redaksi “fâhisyatan”)
semakin menandaskan dosa ini.
Ketiga, kalimat, “sa’a sabila” (perbuatan zina merupakan
perbuatan keji dan jalan buruk) menjelaskan kenyataan ini bahwa amalan ini
merupakan jalan yang melapangkan keburukan-keburukan lainnya di dalam
masyarakat.
Pengaruh Buruk Zina dalam Sabda Para Maksum
Rasulullah Saw bersabda, “Zina mengandung kerugian-kerugian
duniawi dan ukhrawi. Kerugian di dunia: hilangnya cahaya dan keindahan manusia,
kematian yang dekat, terputusnya rezeki. Adapun kerugian di akhirat, tidak
berdaya, mendapatkan kemurkaan Tuhan pada waktu perhitungan dan keabadian dalam
neraka.
Diriwayatkan dari Rasulullah Saw yang bersabda, “Tatkala zina
telah merajalela maka kematian mendadak juga akan semakin banyak. Janganlah
berzina, sehingga istri-istrimu juga tidak ternodai dengan perbuatan zina.
Barang siapa yang melanggar kehormatan orang lain maka kehormatannya juga akan
dilanggar. Sebagaimana engkau memperlakukan orang engkau akan diperlakukan.”[1]
Imam Ali bin Abi Thalib As dalam sebuah hadis bersabda, “Aku
mendengar dari Rasulullah Saw bersabda, “Pada zina terdapat enam efek buruk,
tiga bagiannya di dunia dan tiga bagian lainnya di akhirat. Adapun pengaruh
buruknya di dunia, pertama, akan mengambil cahaya dan keindahan dari manusia.
Memutuskan rezeki, mempercepat kematian manusia. Adapun pengaruh buruknya di
akhirat, kemurkaan Tuhan, kesukaran dalam perhitungan dan masuknya ke dalam
neraka.”[2]
Ali memandang bahwa meninggalkan perbuatan zina akan menyebabkan
kokohnya institusi keluarga dan meninggalkan perbuatan liwat (sodomi)
adalah faktor terjaganya generasi manusia.
Dalam sebuah sabda Imam Ridha As telah dinyatakan sebagian
keburukan zina di antaranya:
1. Terjadinya pembunuhan dengan
pengguguran janin.
2. Kacaunya sistem kekeluargaan dan
kekerabatan.
3. Terabaikannya pendidikan
anak-anak.
4. Hilangnya warisan.
Karena pengaruh buruk dan jelek lainnya yang membuat Islam sangat
mencela perbuatan zina dan memandangnya sebagai dosa besar. Namun apabila
manusia melakukan perbuatan buruk ini khususnya berzina dengan wanita bersuami
dan kemudian menyesali perbuatan tersebut dengan sebenarnya serta menyatakan
taubat dan berjanji tidak akan mengulanginya maka jalan dan pintu taubat akan
terbuka lebar baginya.
Al-Qur’an dalam mencirikan ‘ibadurrahman (hamba-hamba
sejati Tuhan), salah satu ciri mereka adalah tidak melakukan perbuatan zina.
Firman Tuhan, “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain
beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali
dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; barang siapa yang melakukan
demikian itu, niscaya dia menerima siksa yang sangat pedih, akan
dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab
itu dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan
mengerjakan amal saleh; maka Allah akan mengganti kejahatan mereka dengan
kebaikan, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang; . dan orang
yang bertobat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia kembali kepada
Allah dengan sebenarnya.” (Qs. Al-Furqan [25]:68-71)
Pada ayat lainnya, Al-Qur’an memperkenalkan orang-orang
bertakwa, “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan
keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun
terhadap dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain
Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka
mengetahui. Balasan mereka ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang
di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah
sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (Qs. Ali Imran
[3]:135-136)
Disebutkan dalam sebuah riwayat muktabar, “Seorang pemuda menangis
dan bersedih hati datang ke hadirat Rasulullah Saw dan berkata bahwa ia takut
kepada kemurkaan Tuhan.
Rasulullah Saw bersabda, “Apakah engkau telah melakukan syirik?”
Jawabnya, “Tidak.”
Sabdanya, “Apakah engkau telah menumpahkan darah seseorang yang
tidak berdosa?”
Katanya, “Tidak.”
Sabdanya, “Allah Swt akan mengampuni dosamu berapa pun besarnya.”
Katanya, “Dosaku lebih besar dari langi dan bumi, arasy dan kursi
Tuhan.”
Sabdanya, “Apakah dosamu lebih besar dari Tuhan?” Katanya, “Tidak,
Allah Swt lebih besar dari segalanya.”
Sabdanya, “Pergilah (Bertobatlah) sesungguhnya Allah Swt Mahabesar
dan mengampuni dosa besar.” Kemudian Rasulullah Saw bersabda lagi, “Katakanlah
sebenarnya dosa apa yang telah kau lakukan?”
Katanya, “Wahai Rasulullah Saw, saya merasa malu mengatakannya
kepada Anda.”
Sabdanya, “Ayo katakanlah apa yang telah kau lakukan?” Katanya,
“Tujuh tahun saya membongkar kuburan dan mengambil kafan orang-orang mati
hingga suatu hari tatkala saya membongkar kubur dan mendapatkan jasad seorang
putri dari kaum Anshar kemudian saya telanjangi lalu hawa nafsu menguasai
diriku…. (kemudian pemuda itu menjelaskan apa yang dilakukannya).. Ketika
ucapan pemuda itu sampai di sini Rasulullah Saw bersedih luar biasa dan
bersabda, “Keluarkanlah orang fasik ini dan berpaling kepada pemuda itu dan bersabda,
“Alangkah dekatnya engkau kepada neraka?” Pemuda itu keluar dan menangis
sejadi-jadinya, mengalihkan pandangannya ke sahara dan berkata, “Wahai Tuhan
Muhammad! Apabila Engkau menerima taubatku maka kabarkanlah kepada Rasul-Mu dan
apabila tidak demikian maka turunkanlah api dari langit dan membakarku serta
melepaskanku dari azab akhirat. (Setelah itu) Di sinilah utusan wahyu Ilahi
turun kepada Rasulullah Saw dan membacakan ayat, “Qul Yaa Ibâdiyalladzi
asrafû…” bagi Rasulullah Saw.[3] “Katakanlah (Wahai
Rasul), “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri,
janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni
dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (Qs. Al-Isra [17]:53)
Dengan demikian apabila Anda menginginkan keselamatan dengan
harapan terhadap ampunan dan maaf ilahi maka segeralah
bertaubat. Anda tidak perlu harus mengabarkan orang lain atas apa
yang terjadi. Cukup Anda dan Tuhan Andalah yang tahu apa yang telah Anda
lakukan.
Sesuai dengan pandangan (fatwa) kebanyakan marja agung taklid yang
memfatwakan keharaman abadi bagi wanita ini untuk menikah dengan orang yang
telah berzina dengannya. Dan bahkan apabila wanita tersebut telah menerima
talak dari suaminya, pria yang sebelumnnya berzina dengannya tidak dapat
menikah dengannya (selamanya).[4] [IQuest]
[1]. Silahkan lihat, Tafsir Nur,
Muhsin Qira’ati, jil. 8, hal. 193, Cetakan Kesebelas, Intisyarat Markaz
Farhanggi Darsha-ye Qur’an, Teheran, 1383.
[2]. Tafsir Nemune, Makarim Syirazi,
jil. 12, hal. 102, Cetakan Pertama, Intisyarat-e Dar al-Kutub al-Islamiyah,
Teheran, 1373.
[3]. Ibid, jil. 19, hal.
507.
[4]. Taudhi al-Masâil (al-Muhassyâ li
al-Imâm Khomeini), jil. 2, hal. 471. Masalah 2403, 2402, 2401.
Apakah dosa Zina diampuni?
Assalamu’alaikum ustadz, saya ingin
bertanya:
1. Apakah dosa
berzina itu diampuni?
2. Apakah dengan pembersihan diri ke jalan yang benar dan bertaubat dengan
sungguh2 (amal sholeh, dhuha, tahajud, lima waktu dan bahkan iktikaf) dengan
tujuan memohon ampun akan diterima?
Karena demi Allah saya benar-benar menyesali semuanya dikarenakan kelalaian
akibat kurangnya ilmu agama waktu kecil dan saya takut semua pertaubatan itu
tidak diterima. jadi kalo saya tahajud sering menangis karena ketakutan saya
akan MURKA-NYA dan juga akan AZAB-NYA kelak..
Matur nuwun,
sekali lagi terima kasih buat tambahan ilmunya. Wassalam
Yud*****@yahoo.com
Jawaban
Wasslamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Saudaraku yang dirahmati Allah
Subhanahuwata’ala.
Ketahuilah bahwa perbuatan zina
termasuk dosa yang dapat diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, berdasarkan firman-Nya dalam Surat
An-Nisaa’, ayat ke-48 dan ke-116:
إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ
بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni
dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi
siapa yang dikehendaki-Nya…”
Ayat diatas menerangkan bahwa dosa-dosa apapun yang telah diperbuat entah itu
dosa kecil atau dosa besar selama hal itu tidak menyekutukan-Nya, maka jika
sang pelaku tersebut bertaubat dengan taubatan nasuha, niscaya akan diampuni
oleh Allah Subhanahuwata’ala.
Selanjutnya jika orang yang telah
terjerumus ke dalam perbuatan tercela ini jika dia bertaubat dengan taubatan
nasuha, taubat yang benar yang diiringi dengan perbaikan diri
dengan beramal shalih dengan berbagai macamnya, menyesalinya dan tidak
ingin kembali melakukannya maka taubatnya ini akan dapat menghapuskan
dosa atas idzin Allah. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
“التائب من الذنب كمن لا ذنب له”.
“Orang yang bertaubat dari perbuatan
dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa”. (HR. Ibnu Majah)
Allah Subhanahuwata’al juga berfirman
dalam ayat lain:
“إلا من تاب وءامن وعمل عملا صالحا فأولئك يبدل
الله سيئاتهم حسنات وكان الله غفورا رحيما. ومن تاب وعمل صالحا فإنه يتوب إلى الله
متابا”.
“Kecuali
orang-orang yang bertaubat dan beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka
itulah yang kejahatannya diganti Allah dengan kabaikan, dan Allah maha Pengampun
lagi maha Penyayang. Dan barang siapa bertaubat dan beramal shalih maka
seseungguhnya dia telah bertaubat kepada Allah dengan taubat yang
sebenar-benarnya “. (QS. Al-Furqan: 70-71)
Terakhir ketika dia sudah bertaubat
dengan taubat yang sebenar-benarnya (taubatan Nasuha), maka dia juga
harus menutupi dan jangan mengumbar atau berbangga diri dengan perbuatan hina
tersebut. Cukuplah dia tutupi aibnya ini dan Allah akan menutupi aibnya
tersebut.
Semoga Allah subhanahuwata’ala
senantiasa menunjukkan kita kepada jalan yang diridhoi-Nya.
Apakah
Dosa Zina bisa Terhapus dengan Menikah?
Jawab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma
ba’du,
Zina termasuk salah dosa besar dalam islam. Karena itu, dosa zina
mendapatkan hukuman khusus di dunia. Cambuk 100 kali bagi pezina yang belum
menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).
Lebih dari itu, setiap orang yang melakukan perbuatan dosa, dia
diwajibkan untuk bertaubat. Dan cara yang diajarkan oleh islam untuk menghapus
dosa besar adalah dengan bertaubat. Allah berfirman,
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ
عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang
dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu
(dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
(QS. An-Nisa: 31).
Ayat ini menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan adalah
bertaubat, dengan meninggalkan dosa yang dilakukan.
Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yang bertaubat,
berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon
ampun kepada-Nya.
Rukun Utama Taubat Ada 3:
An-Nawawi mengatakan,
وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على
فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا
”Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun:
al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat
tersebut, dan al-Azm (bertekad) untuk tidak mengulangi dosa yang dia taubati
selamanya. (Syarh Shahih Muslim, 17/59)
Berikut penjelasan lebih rincinya,
Pertama, al-Iqla’ (Meninggalkan dosa yang ditaubati).
Inilah bukti keseriusan taubatnya. Meninggalkan dosa yang dia lakukan. Seorang
pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, selama dia masih aktif kerja
di bank. Seorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sementara dia
masih rajin berzina.
Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:
“Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”
Kedua, an-Nadm (Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya)
Orang yang tidak mengakui dosanya, dia tidak akan menyesali perbuatannya.
Dengan menyesal, dia akan bersedih jika teringat dosanya. Termasuk bagian dari
penyesalan itu adalah tidak menceritakan dosa tersebut kepada orang lain,
apalagi membanggakannya. Dan jika dosa itu dipicu karena komunitas dan
lingkungan, dia akan meninggalkan lingkungan komunitasnya.
Bentuk penyesalan pezina adalah dengan menghindari segala yang bisa memicu
syahwatnya.
Ketiga, al-Azm (Bertekad untuk tidak mengulangi dosanya)
Jika seseorang berhenti dari dosanya, sementara dia masih punya harapan untuk
melakukannya jika waktu memungkinkan, maka dia belum disebut taubat.
Seseorang yang bertaubat dari pacaran ketika ramadhan, dan akan kembali pacaran
usai ramadhan, belum disebut bertaubat.
Apakah
dengan menikah, dosa zina otomatis hilang?
Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa hilang
dengan taubat. Dan syarat taubat adalah tiga seperti yang disebutkan di atas.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah
dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika
pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya bagian dari
taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, untuk
segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. Karena jika mereka
berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak ada lelaki yang
bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.
Sebagai tambahan, perlu juga memperhatikan beberapa aturan
pernikahan orang yang berzina, sebagaimana yang dijelaskan di,
http://www.konsultasisyariah.com/calon-istri-pernah-berzina/
http://www.konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah/
http://www.konsultasisyariah.com/menikah-dengan-orang-yang-pernah-berzina/
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
27 Dampak Negatif Perbuatan Zina
ZINA merupakan
perbuatan yang sangat buruk dan tercela. Allah Azza wa jalla berfirman :
وَلا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [al-Isrâ’/17:
32]
Dalam ayat lain,
Allah Azza wa jalla berfirman :
وَالَّذِينَ
لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ
أَثَامًا (٦٨) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ
مُهَانًا (٦٩)
“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian
itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan
azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina.” [al-Furqân/ 25:68-69]
Dalam ayat ini, Allah
Azza wa jalla menyebutkan perbuatan zina setelah perbuatan syirik dan setelah
pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Allah Azza wa jalla. Ini menunjukkan
betapa perbuatan zina itu sangatlah buruk.
Dalam ayat lain,
Allah Azza wa jallamenyebutkan sanksi bagi pelaku perbuatan nista ini. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas
kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” [an-Nûr/24:2]
Para ulama mengatakan
: “ini sanksi bagi perempuan dan lelaki yang berzina apabila keduanya belum
menikah. Sedangkan bila telah bersuami atau pernah menikah maka keduanya
dirajam (dilempari) dengan batu hingga mati.
Dalam hadits yang
shahih dinyatakan
لاَ
يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهْوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah orang yang berzina itu beriman saat dia melakukan
perbuatan zina.” [HR al-Bukhâri dan Muslim]
Dalam hadits lain
dinyatakan:
مَنْ
زَنَى وَشَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ اللَّهُ مِنْهُ الإِيمَانَ كَمَا يَخْلَعُ
الإِنْسَانُ الْقَمِيصَ مِنْ رَأْسِهِ .
“Siapa yang berzina atau minum khamr maka Allah mencabut
keimanan dari orang itu sebagaimana seorang manusia melepas bajunya dari arah
kepalanya.” [HR al-Hâkim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan
as-Suyûthi memberi symbol sahih]
Zina yang terburuk
adalah menzinahi ibunya sendiri, putrinya, saudari atau mahramnya yang lain.
Dalam hadits dinyatakan:
مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ
“Siapa yang menzinahi mahramnya maka bunuhlah!”[HR al-Hâkim dan
beliau shahihkan]
Zina berisi seluruh
kejelekan diantaranya:
1. Zina mengurangi
agama seseorang
2. Zina menghilangkan
sifat wara’
3. Zina merusak kehormatan
dan harga diri
4. Zina mengurangi
sifat cemburu
5. Pezina mendapatkan
murka Allah Azza wa jalla.
6. Zina menghitamkan
wajah dan menjadikannya gelap
7. Zina menggelapkan
hati dan menghilang cahayanya
8. Zina mengakibatkan
kefakiran yang terus menerus.
9. Zina menghilangkan
kesucian pelakunya dan menjatuh nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan
manusia.
10. Zina mencopot
sifat dan julukan terpuji seperti ‘iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya
serta menyematkan sifat cela seperti fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina.
11. Pezina
menyeburkan diri pada adzab di sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya
sempit dan bawahnya luas. Sebuah tempat yang pernah disaksikan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam untuk menyiksa para pezina. [HR al-Bukhâri dalam shahihnya
dari sahabat Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu].
12. Zina
menghilangkan nama baik dan menggantinya dengan al khabîts, sebuah gelar yang
sematkan buat para pezina
13. Allah Subhanahu
wa Ta’ala memberikan kegelisahan hati buat para pezina
14. Zina
menghilangkan kewibawaan. Wibawanya akan di cabut dari hati keluarga,
teman-temannya dan yang lain
15. Manusia
memandangnya sebagai pengkhianat. Tidak ada seorangpun yang bisa mempercayainya
mengurusi anak dan istrinya
16. Allah Azza wa
jallamemberikan rasa sumpek dan susah dihati pezina
17. Pezina telah
menghilangkan kesempatan dirinya untuk mendapatkan kenikmatan bersama bidadari
di tempat tinggal indah di syurga
18. Perbuatan zina
mendorong pelakunya berani durhaka kepada kedua orang tua, memutus kekerabatan,
bisnis haram, menzhalimi orang lain dan menelantarkan istri dan keluarga
19. Perbuatan zina
dikelilingi oleh perbuatan maksiat lainnya. Jadi perbuatan nista ini tidak akan
terealisasi kecuali dengan didahului, dibarengi dan diiringi beragam maksiat
lainnya. Perbuatan keji menyebabkan keburukan dunia dan akherat
20. Pelaku zina wajib
diberi sanksi; pezina yang belum menikah didera seratus kali dan diasingkan
selama setahun dari daerahnya sedangkan pelaku yang pernah menikah atau masih
berkeluarga dirajam (dilempari) batu sampai mati
21. Zina merusak
nasab
22. Zina
menghancurkan kehormatan dan harga diri orang
23. Zina menyebabkan
tersebarnya waba penyakit berbahaya, tha’un (lepra) dan tersebarnya penyakit
kelamin yang umumnya sulit diobati, minimal penyakit syphilis
24. Perbuatan zina
membuka peluang bagi keluarganya untuk terjerumus dalam perbuatan serupa. Dalam
pepatah dikatakan :
كَمَا
تَدِيْنُ تُدَانُ
“Engkau akan dibalas sesuai dengan perbuatanmu”
25. Zina menyebab balasan amalan shalihnya
hilang sehingga ia bangkrut pada hari kiamat.
26. Dihari kiamat
pelaku zina akan dihadapkan pada orang yang istrinya dizinai untuk diambil
pahala kebaikannya sesuka sang suami sehingga tidak tersisa kebaikan sedikitpun
27. Anggota tubuh
seperti tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan akan memberikan persaksian
yang menyakitkan. Allah Azza wa jalla berfirman :
يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ
وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٢٤)
“Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi
atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” [an-Nûr/
24:24].
Itulah diantara
sekian banyak efek negatif dari perbuatan zina. Semua ini memberikan gambaran
betapa buruk dampak perbuatan nista ini dan alangkah rendah moralitas
pelakunya. Efek negatif perbuatan tak senonoh ini tidak hanya akan dirasakan
oleh si pelaku tapi juga oleh sang anak yang tidak tahu-menahu. semoga Allah
Azza wa jallamelindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari perbuatan keji ini.
Diterjemahkan dari kutaib Khatarul Jarîmah al khuluqiyah,
karya Syaikh Abdullah bin Jârullah bin Ibrâhîm al jârullâh
Zina adalah salah satu dosa besar, murka Allah bagi orang yang berzian. Kali ini admin akn mencoba mengulas mengena Wanita Bersuami, Dosa Berzina, 27 Dampak Perbuatan Zina dari berbagai sumber. Silahkan disimak.
Karena demi Allah saya benar-benar menyesali semuanya dikarenakan kelalaian akibat kurangnya ilmu agama waktu kecil dan saya takut semua pertaubatan itu tidak diterima. jadi kalo saya tahajud sering menangis karena ketakutan saya akan MURKA-NYA dan juga akan AZAB-NYA kelak..
Ayat diatas menerangkan bahwa dosa-dosa apapun yang telah diperbuat entah itu dosa kecil atau dosa besar selama hal itu tidak menyekutukan-Nya, maka jika sang pelaku tersebut bertaubat dengan taubatan nasuha, niscaya akan diampuni oleh Allah Subhanahuwata’ala.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
An-Nawawi mengatakan,
Berikut penjelasan lebih rincinya,
Inilah bukti keseriusan taubatnya. Meninggalkan dosa yang dia lakukan. Seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, selama dia masih aktif kerja di bank. Seorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sementara dia masih rajin berzina.
Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:
“Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta.”
Orang yang tidak mengakui dosanya, dia tidak akan menyesali perbuatannya. Dengan menyesal, dia akan bersedih jika teringat dosanya. Termasuk bagian dari penyesalan itu adalah tidak menceritakan dosa tersebut kepada orang lain, apalagi membanggakannya. Dan jika dosa itu dipicu karena komunitas dan lingkungan, dia akan meninggalkan lingkungan komunitasnya.
Bentuk penyesalan pezina adalah dengan menghindari segala yang bisa memicu syahwatnya.
Jika seseorang berhenti dari dosanya, sementara dia masih punya harapan untuk melakukannya jika waktu memungkinkan, maka dia belum disebut taubat.
Seseorang yang bertaubat dari pacaran ketika ramadhan, dan akan kembali pacaran usai ramadhan, belum disebut bertaubat.
Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yang pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ini dilangsungkan atas dasar:
1. Menyesali dosa zina yang telah dilakukan
2. Agar tidak mengulang kembali dosa zina tersebut.
Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untuk perbuatan zina itu.
Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yang melakukan zina, untuk segera menikah, dalam rangka menutupi aib keduanya. Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain secara tidak halal.
0 Response to "Dosa Berzina"
Posting Komentar